ORGANISASI PROFESI GURU
ABSTRAK
Makalah ini berjudul ” Oganisasi Profesi
Guru” dengan masalah Apakah pengertian organisasi profesi guru? Apakah tujuan
organisasi profesi guru? Apa sajakah jenis – jenis organisasi profesi guru di
Indonesia? Dengan tujuan untuk mengetahui pengertian organisasi profesi guru,
untuk mengetahui tujuan organisasi profesi guru, untuk mengetahui jenis–jenis
organisasi profesi guru di Indonesia dengan metode meringkas sari buku/daftar
pustaka.
Sesuai masalah tersebut di atas maka dapat dibahas bahwa organisasi profesi
guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian
dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan
latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Salah satu tujuan dari organisasi profesi guru adalah
mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Jenis-jenis organisasi yang ada di Indonesia adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI)
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan
pandangan pendidikan. Namun juga ada penggabungan dari beberapa aliran
konvergensi, mempertemukan pandangan nativisme dan empirisme. Kajian pendidikan
tentang aliran pendidikan akan memberikan pengetahuan dan wawasan historis
kepada tenaga kependidikan. Hal ini sangat penting agar para pendidik dapat
memahami dan pada akhirnya kelak dapat memberikan konstribusi terhadap dinamika
pendidikan.
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau
vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian,
tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah
tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan
perlindungan.
Dengan demikian
organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk
mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui
pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan
tanggung jawab professional.
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering
digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita
lihat berbagai penggabungan dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana
Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November
1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung
jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara
lain, berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan
secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari
pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan
kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
Salah satu upaya adalah dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor : 0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata
pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi profesional tenaga guru, terutama
guru SD. Bahkan sekarang ini pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa pada
tahun 2015 semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk
mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak
dapat dilakukan oleh guru, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional
dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan
penyuluhan, teknologi pembelajaran disamping tenaga peneliti yang diperlukan
untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu organisasi profesi
guru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa
bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbangan untuk
pengembangan pendidikan Indonesia.
Tantangan organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK
mempersiapkan tenaga guru. Paul Suparno, SJ., dkk dalam Bukunya Reformasi
Pendidikan Sebuah Rekomendasi menulis (2002) tentang Persiapan Tenaga Guru dan
Prof. Suyatno, Med, PhD dan Drs. Djihad Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan
Kepada Guru; tulisan tersebut termuat dalam bukunya yang bejudul Refleksi dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III.
1. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apakah pengertian
organisasi profesi guru?
2. Apakah tujuan organisasi
profesi guru?
3. Apa sajakah jenis –
jenis organisasi profesi guru di Indonesia?
1. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin
diketahui setelah pembahasan makalah ini :
A. Untuk mengetahui
pengertian organisasi profesi guru.
B. Untuk mengetahui tujuan
organisasi profesi guru
C. Untuk mengetahui
jenis–jenis organisasi profesi guru di Indonesia.
2. METODE
Metode yang digunakan
dalam pembuatan makalah ini adalah meringkas sari buku
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Organisasi
Profesi Guru
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti
berikut ini:
1. Organisasi Menurut
Stoner
Organisasi adalah suatu
pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan
manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James
D. Mooney
Organisasi adalah bentuk
setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut
Chester I. Bernard
Organisasi merupakan
suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan
organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang
atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta
dengan hubungan kerja yang rasional.
Organisasi profesi
adalah suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian
khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri
khas oleh karena bidang tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh
sembarang orang, tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus. Dalam prakteknya
sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyrakat tentunya memerlukan satu
wadah organisasi yang anggotanya adalah orang–orang yang memiliki pekerjaan
atau keahlian yang sejenis.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang
– orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta
dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
1. Tujuan Organisasi
Profesi Guru
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu
dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi guru, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2)
kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga guru. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga
guru yang profesional.
Secara umum tujuan
organisasi profesi guru adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan dan/atau
mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier
anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud
adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi
dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas.
Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya
peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi guru
untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang
diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2. Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi guru
yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi
akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3. Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional
untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi
profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada
anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4. Meningkatkan dan/atau
mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi guru agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak
melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki
organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5. Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan
untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap
pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
1. Jenis-jenis Organisasi
Profesi Guru
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan
bahwa organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu menahu tentang organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan
umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang
salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain
yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah
mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), dan
lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara
nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
1. Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan
Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan
Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian
PGRI adalah:
§
Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
§
Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi
profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not
commodity”.
§
Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada
umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
§
Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
§
Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
§
Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya
keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
§
Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
§
Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan
membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara,
dan pemangku profesi guru.
§
Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan
tenaga guru yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
§
Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
§
Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga guru dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
§
Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
§
Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan
akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
§
Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang
pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
§
Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga guru di semua jenis,
jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta
dalam pembangunan nasional.
§
Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan
badan khusus.
§
Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga
pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau
organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan
kebudayaan.
§
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
§
Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga guru
§
Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa,
rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
§
Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota.
§
Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta
kesetiakawanan organisasi.
§
Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
§
Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi
ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
§
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
§
Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling
menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
§
Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber
daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari
pihak manapun.
§
Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan
organisasi.
§
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
§
PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi
dengan partai manapun.
§
PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan
politiknya secara merdeka.
§
PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen
masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
§
Misi PGRI adalah:
§
Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,
membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
§
Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap
hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
§
Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan
kesejahteraan anggota.
§
Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik
profesi guru Indonesia.
§
Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak
kepada kepentingan masyarakat.
§
Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik
(good govermance).
§
Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
§
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga guru.
§
Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian
organisasi di semua level/tingkatan.
§
Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga guru
sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
§
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure
group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
1. Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata
pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai
sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman
dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan
reorientasi pembelajaran di kelas .
Menurut Mangkoesapoetra,
MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada
pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan
diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP adalah:
1. Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2.
Tujuan khusus.
§
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya
mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
§
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran
yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
§
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan
proses pembelajaran. .
§
Menurut Mangkoesapoetra, tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
§
Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam
rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
§
Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
§
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai
dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan
lingkungannya.
Peranan MGMP adalah:
§
Menurut pedoman MGMP MGMP berperan untuk:
§
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
§
Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
§
Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses
pembelajaran.
§
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan
pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra peranan MGMP adalah:
1. Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
A. Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian
2. Supporting agency dalam inivasi manajemen
kelas dan manajemen sekolah.
3. Collaborator terhadap unit terkait dan
organisasi profesi yang relevan.
4. Evaluator dan developer
school reform dalam konteks MPMBS.
5. Clinical dan academic
supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra adalah:
1. Menyusun pogram jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat
kegiatan secara rutin.
2. Memotivasi para guru
untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah,
maupun kota.
3. Meningkatkan mutu kompetensi
profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi
pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan di sekolah.
1. Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun
1960-an. Pada awalnya organisasi profesi guru ini bersifat regional karena
berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei
1984.
Kongres tersebut
menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana
pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan
ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah
mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI
tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan
dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya adalah Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana
Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
1. Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal
17 Desember 1975. Organisasi profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal
ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan
positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru
pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se
Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu
dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini.
1. Menghimpun para petugas
di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2. Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
3. Meningatkan mutu profesi
bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga
pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
4. Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
5. Pengembangan ilmu dalam
bimbingan dan konseling;
6. Peningkatan layanan
bimbingan dan konseling;
7. Pembinaan hubungan
dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar
negeri; dan
8. Pembinaan sarana
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI,
1975) sebagai berikut ini.
1. Penerbitan, mencakup:
buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
2. Pengembangan alat-alat
bimbingan dan penyebarannya.
3. Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
4. Penelitian di bidang
bimbingan.
5. Penataran, seminar,
lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
6. Kegiatan-kegiatan lain
untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
BAB III KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang
memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui
proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari terbentuknya
organisasi profesi guru yaitu mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Organisasi-organisasi
profesi guru yang ada di Indonesia ada 4, yaitu Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)