Senin, 02 Maret 2015

Peranan Organisasi Profesi

Peran Organisasi Profesi
Salah satu karakterisitik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Wikipedia (2009) menyebutkan” Professions usually have professional bodies organized by their members, which are intended to enhance the status of their members and have carefully controlled entrance requirements”. Dalam organisasi profesi itulah, para anggota profesi hidup dalam kebersamaan dan kesejawatan, bersatu padu melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan profesi yang digelutinya.
Menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan berbagai perguruan tinggi yang melahirkan anggota-anggota profesi yang bersangkutan tampaknya mutlak diperlukan.
Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat terus-menerus mendorong dan memotivasi para praktisi profesi di lapangan untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi para pengguna jasa layanan maupun masyarakat luas. Kegiatan pengembangan profesi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan tampaknya juga mutlak diperlukan, –misalnya dalam bentuk riset, pelatihan, seminar, simposium,– baik yang diselenggarakan oleh organisasi profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk menjaga wibawa dan martabat profesi, organisasi profesi perlu menetapkan, memelihara dan menegakkan kode etik profesi untuk tidak dilanggar oleh para anggotanya, sehingga pelayanan profesi tidak tercemari oleh berbagai bentuk penyimpangan praktik profesi (malpraktik).
Masih menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa di samping memfokuskan diri pada kegiatan tridarma, organisasi profesi juga melayani anggotanya dari sisi kesejahteraan kehidupan bersama dalam organisasi, serta dapat memberikan perlindungan hukum untuk kelancaran kegiatan profesi dan keamanan para anggota dalam bekerja, dalam pengabdiaannya kepada masyarakat.
Lahirnya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan secara yuridis formal terhadap guru, (termasuk di dalamnya konselor, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) sebagai sebuah jabatan profesional yang tentunya perlu disambut gembira, dengan harapan masing-masing profesi tersebut dapat meningkatkan pengabdiannya, demi kemaslahatan orang banyak.
Kecuali untuk kepala sekolah, saat ini tiga jabatan lainnya telah memiliki organisasi profesi yang menaunginya. Kita sebut saja, misalnya PGRI untuk guru, ABKIN atau IKI untuk konselor dan APSI untuk pengawas sekolah. Tentunya, kepada ketiga organisasi profesi tersebut, para anggotanya sangat menaruh harapan untuk mampu menjalankan perannya secara elegan dan bermartabat, sebagaimana telah diutarakan di atas. Semoga!
Sumber:
Akhmad Sudrajat. (2009). Sebuah Catatan Tentang Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah
Ikatan Konselor Indonesia (2008). Arah Pemikiran Pengembangan Profesi Konselor. Padang: IKI
Wikipedia (2009) Profession.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar