Senin, 02 Maret 2015

Peranan Organisasi Profesi

Peran Organisasi Profesi
Salah satu karakterisitik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Wikipedia (2009) menyebutkan” Professions usually have professional bodies organized by their members, which are intended to enhance the status of their members and have carefully controlled entrance requirements”. Dalam organisasi profesi itulah, para anggota profesi hidup dalam kebersamaan dan kesejawatan, bersatu padu melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan profesi yang digelutinya.
Menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan berbagai perguruan tinggi yang melahirkan anggota-anggota profesi yang bersangkutan tampaknya mutlak diperlukan.
Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat terus-menerus mendorong dan memotivasi para praktisi profesi di lapangan untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi para pengguna jasa layanan maupun masyarakat luas. Kegiatan pengembangan profesi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan tampaknya juga mutlak diperlukan, –misalnya dalam bentuk riset, pelatihan, seminar, simposium,– baik yang diselenggarakan oleh organisasi profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk menjaga wibawa dan martabat profesi, organisasi profesi perlu menetapkan, memelihara dan menegakkan kode etik profesi untuk tidak dilanggar oleh para anggotanya, sehingga pelayanan profesi tidak tercemari oleh berbagai bentuk penyimpangan praktik profesi (malpraktik).
Masih menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa di samping memfokuskan diri pada kegiatan tridarma, organisasi profesi juga melayani anggotanya dari sisi kesejahteraan kehidupan bersama dalam organisasi, serta dapat memberikan perlindungan hukum untuk kelancaran kegiatan profesi dan keamanan para anggota dalam bekerja, dalam pengabdiaannya kepada masyarakat.
Lahirnya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan secara yuridis formal terhadap guru, (termasuk di dalamnya konselor, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) sebagai sebuah jabatan profesional yang tentunya perlu disambut gembira, dengan harapan masing-masing profesi tersebut dapat meningkatkan pengabdiannya, demi kemaslahatan orang banyak.
Kecuali untuk kepala sekolah, saat ini tiga jabatan lainnya telah memiliki organisasi profesi yang menaunginya. Kita sebut saja, misalnya PGRI untuk guru, ABKIN atau IKI untuk konselor dan APSI untuk pengawas sekolah. Tentunya, kepada ketiga organisasi profesi tersebut, para anggotanya sangat menaruh harapan untuk mampu menjalankan perannya secara elegan dan bermartabat, sebagaimana telah diutarakan di atas. Semoga!
Sumber:
Akhmad Sudrajat. (2009). Sebuah Catatan Tentang Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah
Ikatan Konselor Indonesia (2008). Arah Pemikiran Pengembangan Profesi Konselor. Padang: IKI
Wikipedia (2009) Profession.


Organisasi Profesi Guru

ORGANISASI PROFESI GURU
Dipublikasi pada Mei 4, 2014 oleh aryoni5
ABSTRAK

Makalah ini berjudul ” Oganisasi Profesi Guru” dengan masalah Apakah pengertian organisasi profesi guru? Apakah tujuan organisasi profesi guru? Apa sajakah jenis – jenis organisasi profesi guru di Indonesia? Dengan tujuan untuk mengetahui pengertian organisasi profesi guru, untuk mengetahui tujuan organisasi profesi guru, untuk mengetahui jenis–jenis organisasi profesi guru di Indonesia dengan metode meringkas sari buku/daftar pustaka.
Sesuai masalah tersebut di atas maka dapat dibahas bahwa organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu tujuan dari organisasi profesi guru adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Jenis-jenis organisasi yang ada di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan pandangan pendidikan. Namun juga ada penggabungan dari beberapa aliran konvergensi, mempertemukan pandangan nativisme dan empirisme. Kajian pendidikan tentang aliran pendidikan akan memberikan pengetahuan dan wawasan historis kepada tenaga kependidikan. Hal ini sangat penting agar para pendidik dapat memahami dan pada akhirnya kelak dapat memberikan konstribusi terhadap dinamika pendidikan.

BAB I
PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung jawab professional.
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain, berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
Salah satu upaya adalah dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Bahkan sekarang ini pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa pada tahun 2015 semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran disamping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu  organisasi profesi guru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia.
Tantangan organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK mempersiapkan tenaga guru. Paul Suparno, SJ., dkk dalam Bukunya Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi menulis (2002) tentang Persiapan Tenaga Guru dan Prof. Suyatno, Med, PhD dan Drs. Djihad Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan Kepada Guru; tulisan tersebut termuat dalam bukunya yang bejudul Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III.
1.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.     Apakah pengertian organisasi profesi guru?
2.     Apakah tujuan organisasi profesi guru?
3.     Apa sajakah jenis – jenis organisasi profesi guru di Indonesia?
1.     TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin diketahui setelah pembahasan makalah ini :
A.    Untuk mengetahui pengertian organisasi profesi guru.
B.    Untuk mengetahui tujuan organisasi profesi guru
C.    Untuk mengetahui jenis–jenis organisasi profesi guru di Indonesia.
2.     METODE
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah meringkas sari buku

BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Organisasi Profesi Guru
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1.     Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.     Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.     Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui suatu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyrakat tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang–orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

1.     Tujuan Organisasi Profesi Guru
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi guru, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga guru. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga guru yang profesional.
Secara umum tujuan organisasi profesi guru adalah sebagai berikut :
1.     Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi guru untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.     Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi guru yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.     Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4.     Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi guru agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.     Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.


1.     Jenis-jenis Organisasi Profesi Guru
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
1.     Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
§  Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
§  Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”.
§  Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
§  Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
§  Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§  Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
§  Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
§  Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi guru.
§  Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga guru yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
§  Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
§  Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga guru dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
§  Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
§  Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
§  Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
§  Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
§  Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
§  Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
§  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
§  Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga guru
§  Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
§  Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
§  Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
§  Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
§  Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
§  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
§  Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
§  Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
§  Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
§  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
§  PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
§  PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
§  PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
§  Misi PGRI adalah:
§  Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
§  Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
§  Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
§  Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
§  Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
§  Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
§  Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
§  Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga guru.
§  Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
§  Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
§  Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
1.     Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas .
Menurut Mangkoesapoetra, MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP adalah:
1.     Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2.    Tujuan khusus.
§  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
§  Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
§  Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. .
§  Menurut Mangkoesapoetra, tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
§  Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
§  Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
§  Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah:
§  Menurut pedoman MGMP MGMP berperan untuk:
§  Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
§  Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
§  Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
§  Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.

Sedangkan menurut Mangkoesapoetra peranan MGMP adalah:
1.     Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
A.    Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian
2.     Supporting agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
3.     Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
4.     Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
5.     Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.

Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra adalah:
1.     Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.     Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
3.     Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
1.     Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi guru ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
1.     Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
1.     Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.     Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
3.     Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
4.     Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
5.     Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
6.     Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
7.     Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
8.     Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
1.     Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
2.     Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
3.     Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
4.     Penelitian di bidang bimbingan.
5.     Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
6.     Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.


BAB III KESIMPULAN
1.     Kesimpulan
Organisasi profesi guru adalah sebuah wadah perkumpulan orang – orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari terbentuknya organisasi profesi guru yaitu mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Organisasi-organisasi profesi guru yang ada di Indonesia ada 4, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)