Peran Organisasi Profesi
Salah satu karakterisitik dari sebuah
pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para
anggota dari profesi yang bersangkutan. Wikipedia (2009) menyebutkan” Professions
usually have professional bodies organized by their members, which are intended
to enhance the status of their members and have carefully controlled entrance
requirements”. Dalam organisasi profesi itulah, para anggota profesi
hidup dalam kebersamaan dan kesejawatan, bersatu padu melakukan berbagai upaya
untuk mengembangkan profesi yang digelutinya.
Menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008)
bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma
organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan
teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran
layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap
organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif
bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan
kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun
riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan
berbagai perguruan tinggi yang melahirkan anggota-anggota profesi yang
bersangkutan tampaknya mutlak diperlukan.
Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat terus-menerus mendorong dan
memotivasi para praktisi profesi di lapangan untuk dapat melaksanakan
tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya
dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi para pengguna jasa layanan maupun
masyarakat luas. Kegiatan pengembangan profesi dengan tujuan untuk meningkatkan
mutu pelayanan tampaknya juga mutlak diperlukan, –misalnya dalam bentuk riset,
pelatihan, seminar, simposium,– baik yang diselenggarakan oleh organisasi
profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk menjaga wibawa dan martabat profesi, organisasi
profesi perlu menetapkan, memelihara dan menegakkan kode etik profesi untuk
tidak dilanggar oleh para anggotanya, sehingga pelayanan profesi tidak
tercemari oleh berbagai bentuk penyimpangan praktik profesi (malpraktik).
Masih menurut Ikatan Konselor Indonesia
(2008) bahwa di samping memfokuskan diri pada kegiatan tridarma,
organisasi profesi juga melayani anggotanya dari sisi kesejahteraan kehidupan
bersama dalam organisasi, serta dapat memberikan perlindungan hukum untuk
kelancaran kegiatan profesi dan keamanan para anggota dalam bekerja, dalam
pengabdiaannya kepada masyarakat.
Lahirnya Undang Undang No. 14 Tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru pada dasarnya merupakan
bentuk pengakuan secara yuridis formal terhadap guru, (termasuk di
dalamnya konselor, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah) sebagai sebuah jabatan profesional yang tentunya perlu disambut
gembira, dengan harapan masing-masing profesi tersebut dapat meningkatkan pengabdiannya,
demi kemaslahatan orang banyak.
Kecuali untuk kepala sekolah, saat ini tiga jabatan
lainnya telah memiliki organisasi profesi yang menaunginya. Kita sebut saja,
misalnya PGRI untuk guru, ABKIN atau IKI untuk konselor dan APSI untuk pengawas
sekolah. Tentunya, kepada ketiga organisasi profesi tersebut, para anggotanya
sangat menaruh harapan untuk mampu menjalankan perannya secara elegan dan
bermartabat, sebagaimana telah diutarakan di atas. Semoga!
Sumber:
Akhmad Sudrajat. (2009). Sebuah Catatan Tentang
Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah
Ikatan Konselor Indonesia (2008). Arah
Pemikiran Pengembangan Profesi Konselor. Padang: IKI
Wikipedia (2009) Profession.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar